Menurut Undang-undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data
Menurut Undang-undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data