Berikut ketentuan Mencairkannya 4 Juta Buka eform.bri.co.id/bpum buat Cek Status Bantuan UMKM Rp 2

Pemerintah menyalurkan dana bantuan kepada masyarakat pelaku UMKM melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). BPUM diberikan kepada masyarakat untuk mengatasi masalah para pelaku usaha mikro di tengah pandemi Covid 19. Setiap penerima bantuan UMKM akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Bantuan langsung tunai akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap. BPUM hanya diberikan kepada para pelaku UMKM yang dinyatakan memenuhi persyaratan. Program BPUM sudah berjalan sejak 2020 dan direncanakan berlanjut hingga tahun 2021.

Kementerian Koperasi dan UKM beberapa waktu lalu sempat mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar BLT UMKM Rp 2,4 juta itu bisa dilanjutkan pada 2021. "(Kemenkop) sedang mengusulkan (BLT UMKM) untuk dilanjutkan (pada 2021)," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, saat dihubungi , Senin (28/12/2020). Hanung berharap, permohonan ke Kementerian Keuangan itu sudah tuntas di awal semester 2021.

Sama denganBLT UMKMtahun 2020, Kemenkop UMKM mengusulkan jumlah kuota penerima sebantak 12 juta UMKM. "Kalau kita mengajukan sama dengan tahun ini, karena perkiraan (informasi dari salah satu penelitian) yang belum bankable itu 22 juta (pelaku UMKM)," ujar Hanung. "Tentunya sekarang lebih banyak lagi, dengan adanya Covid 19. Jadi kita usulkan 12 juta lagi, jadi totalnya 24 juta," tambah dia.

Untuk BLT UMKM yang disalurkan tahun 2020, calon penerima bantuan dapat mengecek apakah pihaknya mendapatkan bantuan atau tidak melalui salah satu bank penyalur, yaitu BRI. BRI selaku bank penyalur BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi. Calon penerima dapat dengan mudah mengecek status BPUM melalui website resmi .

Para calon penerimamengakses laman , dengan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya. 1. Pertama buka laman resmi BRI dan Login 2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.

3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi. 4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry. Apabila Anda terdaftar, maka akan tertulis bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.

Namun jika tidak terdaftar, maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut. Nantinya saat proses pencairan, para calon penerima harus menyiapkan syarat syarat sebagai berikut: Buku tabungan

Kartu ATM dan identitas diri Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM. Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.

Saat proses pencairan bantuan, penerima juga tidak dikenakan biaya apa pun.

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *